Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nasabah Bank BUMN di Kudus yang Klaim Tabungan Rp 5,8 Miliar Miliknya Raib

Kompas.com - 12/10/2021, 15:08 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Merasa ada kejanggalan lantaran saldo rekening tetiba menghilang, Imam Rofii beserta saudaranya kemudian berupaya mengonfirmasi ke Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus.

Dari keterangan pihak bank, tercatat ada empat kali transaksi di rekening Imam Rofii pada 17 Mei 2021.

Rinciannya transfer Real Time Gross Settlement (RTGS) tanah bantul 2 sebesar Rp 2.000.030.000, kemudian transfer RTGS tanah bantul 1 sebesar Rp 2.000.030.000, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1.300.030.000 dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta.

"Klien kami tidak merasa melakukan transaksi tersebut akhirnya ditunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi di Bank Mandiri Cabang Magelang atas nama rekening klien kami. Setelah diteliti ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan KTP berbeda dengan KTP klien kami. Ditambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," jelas Musafak.

Baca juga: 378 Tablet di SMKN 5 Jember Raib, Ternyata Dicuri Staf TU Honorer

Dengan adanya dugaan pembobolan rekening milik kliennya tersebut, Musafak menilai Bank berpelat merah tersebut telah melakukan kelalaian, sehingga harus sudi mengganti rugi serta mengembalikan uang kliennya.

"Bank Mandiri telah lalai dan harus melakukan penggantian uang klien kami," tegas Musafak.

PN Kudus membenarkan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus Dewantoro membenarkan adanya pendaftaran gugatan dari Moch Imam Rofi'i melalui kuasa hukumnya terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus secara daring (e-Court) pada 6 Oktober 2021 dengan nomor perkara 59/Pdt.G/2021/PN Kds dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Sidangnya sudah dijadwalkan pada 20 Oktober 2021 dengan agenda sidang pertama yang akan dipimpin Hakim Ketua Ahmad Buchori dan Hakim anggota Galih Bawono serta Rudi Hartoyo.

Berdasarkan petitumnya, penggugat mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiil atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar.

Baca juga: Dana Nasabah Rp 1 Miliar Berkurang Tinggal Rp 1 Juta, Ternyata buat Judi Online Asisten Manajer Bank

Sedangkan kerugian immateriil (moril) Rp 50 miliar karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga.

Gugatan lainnya, yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa atau dwangsom kepada penggugat sebesar Rp50 juta tiap hari karena keterlambatan membayar, yang mulai dihitung sejak adanya putusan atas perkara tersebut.

"Benar, itu gugatan yang didaftarkan," kata Dewantoro.

Diserahkan Bank Mandiri Pusat

Sementara itu Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dana nasabahnya yang saldonya berkurang hingga Rp5,8 miliar kepada Bank Mandiri Pusat, termasuk menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri Kudus.  

Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus mengaku juga sudah menerima surat undangan persidangan dari Pengadilan Negeri Kudus. 

"Sudah diteruskan ke Bank Mandiri Pusat dan yang akan memberikan pernyataan juga dari pusat langsung," kata Kepala Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Prasetyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Hubungan Asmara Sesama Jenis di Balik Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali

Regional
Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Sempat Ditutup 6 Jam, Akses Padang-Solok Dibuka Kembali

Regional
Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Maju Pilkada Banten 2024, Arief R Wismansyah Ikut Penjaringan 3 Partai

Regional
Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Bocah Penjual Kue yang Tewas Kecelakaan di Pontianak Dikenal Gigih, Emoh Pulang Sebelum Dagangan Habis

Regional
Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Soal Pengangguran, Pj Gubernur Sebut Banten Jadi Tujuan Mencari Pekerjaan

Regional
Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Naskah Kuno Banyuwangi Diusung Perpusnas Masuk ke Ingatan Kolektif Nasional 2024

Kilas Daerah
Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Bikin Gempar Undip, Nicholas Saputra Motivasi Mahasiswa Hadapi Ketidakpastian Masa Depan

Regional
LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

LKPD Kabupaten HST Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Regional
3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

3 Warga Gunungkidul yang Jalan Kaki ke Jakarta untuk Temui Prabowo Sampai Purworejo, Minta Jalan Tol Masuk Gunungkidul

Regional
Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com