Menurut Noho, dirinya sangat menyayangkan keputusan orangtua NK yang memaksa NK untuk menikah.
Padahal, ungkap Noho, NK masih ingin bersekolah. Di sekolahnya, NK merupakan murid yang berprestasi.
“Saat dipaksa menikah, NK sampaikan kepada bapaknya dia punya permintaan bahwa kalau bapak paksa kasih kawin dia tetap sekolah, itu permintaanya. Dia akhirnya menuruti keinginan orangtuanya dengan syarat dia tetap bisa bersekolah,” tuturnya.
Noho membeberkan, pernikahan NK dengan seorang tokoh agama berlangsung di Desa Labuang, Namrole.
“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” jelasnya.
Atas kasus ini, Noho meminta pemerintah daerah setempat untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki kasus pernikahan anak di bawah umur yang menimpa siswanya.
“Kami mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum yang bertentangan dengan undang-undang,” sebutnya.
Selain itu, Noho juga meminta kepada Kanwil Kemenag Kabupaten Buru Selatan supaya memanggil dan memberikan sanksi terhadap pegawai dan aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam pernikahan tersebut.
“Kami berharap kepada Kementrian Agama Kabupaten Buru Selatan agar dapat memangil dan menegur serta memberi sangsi pelanggaran disiplin pegawai, kepada ASN siapa pun yang terlibat dalam praktek perkawinan anak di bawah umur,” harapnya.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga meminta supaya Kanwil Kemenag Buru Selatan dapat memfasilitasi dan membantu membawa kasus ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Buru Selatan.