Salin Artikel

“Saat Menikah Beberapa Waktu Lalu Usianya Baru 15 Tahun 9 Hari”

KOMPAS.com - Siswa dan guru SMP Negeri 1 Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, melakukan demonstrasi pada Senin (4/10/2021).

Mereka menggeruduk Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Buru Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buru Selatan.

Lewat unjuk rasa ini, mereka menyuarakan penolakan terhadap pernikahan anak di bawah umur.

Pasalnya, kasus pernikahan anak di bawah umur terjadi kepada NK, salah seorang siswi SMP Negeri 1 Namrole.

Perempuan berusia 15 tahun itu dinikahkan oleh ayahnya dengan seorang ustaz asal Tangerang, Banten.

“Saat menikah beberapa waktu lalu usianya baru 15 tahun sembilan hari,” ujar Kepala SMP Negeri 1 Namrole Noho Lesilawang, Sabtu (9/10/2021).

Dia mengatakan, siswa dan guru memilih berunjuk rasa ini karena kasus ini menjadi perhatian di sekolahnya.

“Kasus ini menjadi perhatian semua siswa di sekolah, mereka sangat merasa kehilangan begitu pun para guru, jadi saat dia dikawinkan oleh orangtuanya secara paksa itu sangat berpengaruh sekali kepada para siswa jadi inisiatif dari ketua Osis dan siswa serta para guru kita langsung turun demo,” ucapnya.

Padahal, ungkap Noho, NK masih ingin bersekolah. Di sekolahnya, NK merupakan murid yang berprestasi.

“Saat dipaksa menikah, NK sampaikan kepada bapaknya dia punya permintaan bahwa kalau bapak paksa kasih kawin dia tetap sekolah, itu permintaanya. Dia akhirnya menuruti keinginan orangtuanya dengan syarat dia tetap bisa bersekolah,” tuturnya.

Noho membeberkan, pernikahan NK dengan seorang tokoh agama berlangsung di Desa Labuang, Namrole.

“Dia (NK) kawin di rumahnya di Labuang, orangtuanya sendiri yang menikahkan, yang membaca khutbah nikah itu KUA dari Kecamatan Leksula bukan dari Namrole,” jelasnya.

Atas kasus ini, Noho meminta pemerintah daerah setempat untuk membentuk tim investigasi guna menyelidiki kasus pernikahan anak di bawah umur yang menimpa siswanya.

“Kami mendesak kepada pemerintah daerah agar membentuk tim investigasi untuk memperoleh fakta-fakta pelanggaran hukum yang bertentangan dengan undang-undang,” sebutnya.

Selain itu, Noho juga meminta kepada Kanwil Kemenag Kabupaten Buru Selatan supaya memanggil dan memberikan sanksi terhadap pegawai dan aparatur sipil negara yang diduga terlibat dalam pernikahan tersebut.

“Kami berharap kepada Kementrian Agama Kabupaten Buru Selatan agar dapat memangil dan menegur serta memberi sangsi pelanggaran disiplin pegawai, kepada ASN siapa pun yang terlibat dalam praktek perkawinan anak di bawah umur,” harapnya.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga meminta supaya Kanwil Kemenag Buru Selatan dapat memfasilitasi dan membantu membawa kasus ini ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ( P2TP2A) Buru Selatan.

Ayah NK, Ambo Intan Karate, menyampaikan, pernikahan tersebut bukanlah paksaan, melainkan atas kemauan putrinya sendiri.

“Ada keinginan dia pingin menikah dan kita orangtua membiarkannya begitu ya sudah, sebagai orangtua terpaksa kita nikahkan daripada dia terjebak dalam perbuatan yang tidak-tidak,” kata dia, Sabtu.

Pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buru Selatan ini berujar, pernikahan putrinya dengan ustaz asal Tangerang itu hanyalah pernikahan siri.

Menurutnya, NK saat ini belum tinggal serumah dengan sang ustaz. Namun, ketika NK sudah berusia 19 tahun, dia baru akan dilepas.

“Ia (nikah siri) jadi mereka tidak tinggal serumah. Insya Allah nanti setelah dia tepat berusia 19 tahun baru saya secara resmi daftarkan ke KUA,” tuturnya.

Ambo meyebutkan, pernikahan putrinya tersebut menjadi urusan internal keluarganya, sehingga tidak perlu dibesar-besarkan.

Ia mengaku kesal terhadap respons masyarakat atas pernikahan putrinya.

Padahal, ucap Ambo, ada banyak kasus serupa yang terjadi, tetapi tidak menjadi sorotan.

“Kenapa anak Ketua MUI yang disorot-sorot begitu, di kampung-kampung banyak anak SMP yang menikah tapi tidak pernah diprotes,” paparnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta, Aprillia Ika, Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/11/053500378/-saat-menikah-beberapa-waktu-lalu-usianya-baru-15-tahun-9-hari-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke