Terancam 7 tahun penjara
Setelah pelaku berhasil diringkus, warga melaporkan pencurian dan penangkapan pelaku ke Polsek Kota Kisaran.
Setibanya di lokasi, polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kota Kisaran.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Mio tanpa plat dan handphone merk Oppo A16.
"Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Putu Yudha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.