Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Tiri Sewa Algojo Bunuh Bocah 7 Tahun, Ayah Korban Akui Istrinya Sering Mengeluh Anaknya Nakal, Main Hape Terus

Kompas.com - 26/09/2021, 14:09 WIB
Aprillia Ika

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan MYK (7) oleh ibu tirinya menyisakan duka bagi Madi, ayah korban sekaligus suami SA (21) si ibu tiri yang jadi otak pembunuhan. 

Jasad bocah MYK ditemukan dalam kondisi membusuk di Sungai Prawira di Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (19/8/2021) lalu. 

Diketahui, SA menyewa algojo untuk membunuh MYK yakni S (26). 

Madi, ayah korban, masih tidak menyangka istri sambungnya tega melakukan tindakan kejam itu.

SA (21) dan algojo atau pembunuh bayaran S (26) yang disewanya saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Baca juga: Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran, Habisi Nyawa Bocah 8 Tahun di Indramayu

Sering adukan kenakalan MYK

Madi mengatakan, sebelum kejadian, istrinya SA memang sering mengeluh dan mengadu soal kenakalan MYK.

"Kalau ngadu sih sering ngadu memang," ujar Madi di kediamannya di Desa Benda, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Minggu (26/9/2021), seperti dikutip dari Tribunjabar.id. 

SA sering mengadukan kepadanya jika MYK yang juga anak pertama Madi dari istri sebelumnya itu susah diomongi.

Menurut SA ke Madi, MYK susah jika disuruh makan serta selalu memaksa minta jajan. "Jadi katanya, anak tuh pengennya main hape terus," lanjut Madi.

Madi sendiri hanya beranggapan kenakalan MYK masih wajar, sebab ia memang masih kecil.

Baca juga: Kekecewaan Yoris, Anak Korban Pembunuhan Subang, Kami Semua Tahilan Mendoakan Mama dan Adik, Papa Malah Main Golf...

Ditemukan kondisi membusuk

Madi mengatakan, awalnya tidak menaruh curiga terhadap istrinya sambungnya tersebut..

"Saya ingin menuntut keadilan, dengan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Madi.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun, atau dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujar dia didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Baca juga: Begal Payudara Beraksi di Jalanan Kota Padang, Incar Korban Bersepeda

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com