Salin Artikel

Kepergok Ambil Hape dan Diteriaki Maling, Pencuri Ini Gagal Kabur gara-gara Motor Mogok

Pelaku berinisial QH (29), warga warga Jalan Mangga, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, yang mencuri hape di bagasi depan sepeda motor milik korban pada Kamis (7/10/2021) pagi.  

Dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (8/10/2021) siang, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku beraksi di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Sebelumnya, korban berinisial ANN (16), warga Jalan Prof M Yamin Kecamatan Kisaran Timur itu pergi dari rumahnya ke warkop untuk membantu bibinya berjualan. 

Pergoki pelaku ambil hape, spontan teriak maling

Setibanya di warkop, korban memarkirkan sepeda motornya kemudian menemui bibinya. Korban lupa bahwa handphone-nya Oppo A16 masih berada di bagasi depan sepeda motornya.

Saat hendak diambilnya, korban melihat ada seorang pria mengendarai sepeda motor matic tanpa plat yang mengambil hape-nya di bagasi. Seketika itu juga korban meneriaki maling kepada pelaku. 

"Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan akhirnya pelaku diringkus," kata Putu Yudha. 

Pelaku gagal kabur gara-gara motor mogok 

Dijelaskannya, saat itu sebenarnya pelaku sudah berupaya keras untuk melajukan sepeda motornya dengan kencang.

Namun upaya pelaku melarikan diri tak berhasil karena baru beberapa meter, kecepatan sepeda motor pelaku melambar dan akhirnya mati.

Pada saat itu lah, warga yang sudah geram dan mengejarnya menangkap pelaku. 

 "Iya, pelaku ini mau kabur dengan sepeda motornya, tapi malah mogok," kata Putu Yudha. 


Terancam 7 tahun penjara

Setelah pelaku berhasil diringkus, warga melaporkan pencurian dan penangkapan pelaku ke Polsek Kota Kisaran.

Setibanya di lokasi, polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolsek Kota Kisaran.

Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor Mio tanpa plat dan handphone merk Oppo A16. 

"Iya, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kota Kisaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Putu Yudha. 

https://regional.kompas.com/read/2021/10/08/202044878/kepergok-ambil-hape-dan-diteriaki-maling-pencuri-ini-gagal-kabur-gara-gara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke