Hadi menjelaskan, ketiga pelaku itu masuk ke dalam gedung sekolah dengan cara memanjat pagar samping.
Saat beraksi di SMK Muhammadiyah 1 Bantarkawung, pelaku turut menganiaya dan menyekap dua penjaga sekolah.
Ketika mengambil barang-barang di dalam sekolahan, pencuri menyekap dan mengancam penjaga sekolah dengan senjata tajam.
Baca juga: 2 Polwan Tangkap Pencuri Bersenjata, Pelaku Sempat Tembak dan Tabrak Pengejarnya
"Pelaku menyekap dua penjaga sekolah dan mengikat tangan dan kaki, kemudian menutup matanya menggunakan sarung. Pelaku selanjutnya masuk ke ruang Laboratorium dan Ruang TU mengambil barang berharga," ucap Hadi di Markas Polres Brebes.
Kini, usai dibekuk, ketiga pelaku diancam Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.