Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Al-Faruq selaku pengacara tersangka, Taufik Dwi Kesuma menyebut kliennya sebagai korban pembohongan.
Sebab, temuan laboratorium menyatakan tidak adanya kehamilan pada korban.
"Seandainya korban tidak berbohong, ndak mungkin sampai terjadi seperti (pembunuhan) itu," kata Taufik dalam sambungan telepon, Rabu.
Dia pun merasa keberatan atas sikap kepolisian yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Apalagi menurutnya usia tersangka masih kategori anak-anak, yang mempunyai kondisi dan psikologi yang berbeda dengan orang dewasa.
Ia berharap penyidik menempuh jalur diversi atau menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana mengingat kondisi tersangka yang juga masih pelajar.
"Saya kan minta penyelesaian perkara secara diversi. Penyelesaian secara kekeluargaan." tandasnya.
Kalau pun kasus nantinya tetap bergulir di pengadilan, dia menyatakan siap memperjuangkan hak-hak tersangka.
(KOMPAS.com/Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.