Setelah korban tersungkur, tersangka langsung melarikan diri.
Jenazah korban diketahui oleh seorang warga yang hendak memberi pakan ternak di belakang rumahnya, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan petunjuk yang mengarah pada pacar korban.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa racun yang digunakan tersangka ialah racun potas.
Racun potas dikenal oleh masyarakat sebagai racun ikan.
Kapolres memastikan pelaku mencampur racun potas tersebut dalam racikan jamu yang diminum korban.
"Korban diberikan minuman jamu yang sudah dicampur potas," ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Kediri Mulai Uji Coba Pembukaan 3 Destinasi Wisata Alam
Polisi pun telah memeriksa kandungan jenazah korban namun tidak menemukan tanda-tanda kehamilan.
"Dari hasil lab, kehamilannya nggak ada. Tidak ada tanda-tanda kehamilan. Hasil lab sudah keluar tiga hari yang lalu," ujar Ipda Yahya Ubaid, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri saat dihubungi Rabu (6/10/2021).
Meski demikian, polisi masih melanjutkan perkara ini sebagai tindak pembunuhan. Fakta baru ini juga dipastikan tidak mengubah status perkara tersangka yang dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karena yang dipermasalahkan adalah pembunuhannya. Soal hamil atau tidak, itu perkara lain," lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa tersangka tetap diberikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Motif Pembunuhan Remaja Putri di Kediri, Pacar Bingung karena Korban Mengaku Hamil