KOMPAS.com - Seorang warga di Kediri yang hendak memberi pakan ternaknya terkejut lantaran menemukan sesosok mayat di lapangan voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Jumat (24/9/2021).
Mayat tersebut dalam kondisi tengkurap. Ditemukan pula sebuah ponsel di sekitarnya.
Polisi yang menyelidiki ponsel tersebut kemudian mengungkap, jika remaja putri berusia 14 tahun tersebut dibunuh oleh pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap dari percakapannya dengan sang pacar di ponsel.
Baca juga: Terungkap, Remaja Putri yang Dibunuh Pacar di Kediri Ternyata Tak Hamil
Polisi bergerak mengungkap penyebab kematian remaja berinisial AAN itu.
Korban rupanya sempat mengaku hamil dan meminum jamu penggugur kandungan yang diam-diam sudah dicampuri racun oleh sang pacar, Q (15).
Belakangan dari hasil otopsi diketahui, korban ternyata tidak hamil.
Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Lukman Cahyono mengatakan, kasus bermula saat korban mengaku hamil kepada pacarnya.
Pemuda yang juga tetangganya itu lalu kebingungan hingga membujuk korban meminum jamu penggugur kandungan.
Mereka lalu janjian bertemu di lapangan voli desa untuk meminum jamu tersebut.
Tidak lama kemudian, korban jatuh tersungkur karena jamu tersebut ternyata mengandung racun.
"Mereka bertemu selepas maghrib," kata Kapolres melalui sambungan telepon, Minggu (26/9/2021).
Baca juga: Mengaku Hamil, Remaja Putri di Kediri Diracun Pacarnya hingga Tewas di Lapangan Voli
Setelah korban tersungkur, tersangka langsung melarikan diri.
Jenazah korban diketahui oleh seorang warga yang hendak memberi pakan ternak di belakang rumahnya, Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan petunjuk yang mengarah pada pacar korban.
Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/9/2021) dini hari, pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Anaknya Sulit Punya Akta Kelahiran karena Nama Terlalu Panjang, Arif: Saya Sudah 3 Tahun Berjuang
Setelah dilakukan pemeriksaan, terkuak bahwa racun yang digunakan tersangka ialah racun potas.
Racun potas dikenal oleh masyarakat sebagai racun ikan.
Kapolres memastikan pelaku mencampur racun potas tersebut dalam racikan jamu yang diminum korban.
"Korban diberikan minuman jamu yang sudah dicampur potas," ujar dia.
Baca juga: Kabupaten Kediri Mulai Uji Coba Pembukaan 3 Destinasi Wisata Alam
Polisi pun telah memeriksa kandungan jenazah korban namun tidak menemukan tanda-tanda kehamilan.
"Dari hasil lab, kehamilannya nggak ada. Tidak ada tanda-tanda kehamilan. Hasil lab sudah keluar tiga hari yang lalu," ujar Ipda Yahya Ubaid, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Kediri saat dihubungi Rabu (6/10/2021).
Meski demikian, polisi masih melanjutkan perkara ini sebagai tindak pembunuhan. Fakta baru ini juga dipastikan tidak mengubah status perkara tersangka yang dijerat Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Karena yang dipermasalahkan adalah pembunuhannya. Soal hamil atau tidak, itu perkara lain," lanjutnya.
Dia juga menegaskan bahwa tersangka tetap diberikan hak-haknya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: Motif Pembunuhan Remaja Putri di Kediri, Pacar Bingung karena Korban Mengaku Hamil
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Al-Faruq selaku pengacara tersangka, Taufik Dwi Kesuma menyebut kliennya sebagai korban pembohongan.
Sebab, temuan laboratorium menyatakan tidak adanya kehamilan pada korban.
"Seandainya korban tidak berbohong, ndak mungkin sampai terjadi seperti (pembunuhan) itu," kata Taufik dalam sambungan telepon, Rabu.
Dia pun merasa keberatan atas sikap kepolisian yang menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
Apalagi menurutnya usia tersangka masih kategori anak-anak, yang mempunyai kondisi dan psikologi yang berbeda dengan orang dewasa.
Ia berharap penyidik menempuh jalur diversi atau menyelesaikan perkara dari proses peradilan pidana ke luar peradilan pidana mengingat kondisi tersangka yang juga masih pelajar.
"Saya kan minta penyelesaian perkara secara diversi. Penyelesaian secara kekeluargaan." tandasnya.
Kalau pun kasus nantinya tetap bergulir di pengadilan, dia menyatakan siap memperjuangkan hak-hak tersangka.
(KOMPAS.com/Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.