TUBAN, KOMPAS.com - Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, pasangan suami-istri asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, kesulitan membuat dokumen kependudukan untuk anaknya.
Sudah tiga tahun sejak dilahirkan, anak kedua pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah belum memiliki akta kelahiran maupun dokumen kependudukan lainnya yang sah dari pemerintah.
Kesulitan pembuatan akta kelahiran disebabkan lantaran nama sang anak terlalu panjang.
Adapun anak yang terlahir pada tanggal 6 Januari 2019 lalu itu diberi nama 'Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta'.
Baca juga: Kisah Pilu 2 Bocah di Jember, Tinggal di Poskamling, Hidup Nomaden dan Terpaksa Berhenti Sekolah
Arif Akbar mengaku, sudah berulang kali mengurus dokumen akta kelahiran ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban.
Tetapi hal tersebut belum juga membuahkan hasil.
"Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas, setiap kali datang kami disuruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Pihak dinas justru menawarkan solusi untuk mengganti nama anaknya.
Hal tersebut membuat pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah semakin bingung.
Sebab, panjangnya nama yang disematkan kepada anaknya tersebut mengandung makna dan filosofi yang merupakan doa serta harapan dari orangtua.
Baca juga: Kasus Pelajar Meninggal Seminggu Usai Divaksin, Nakes Dibina karena Ucapannya Sakiti Hati Keluarga
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.