Untuk mencari pendapatan, penyanyi dan pemandu lagi bekerja serabutan hingga beralih menjadi penyanyi virtual.
Terhadap kebijakan Pemkot Madiun yang mengijinkan THM dibuka, selaku juru bicara paguyuban THM memberikan apresiasi bagi Wali Kota Madiun, Maidi.
Untuk itu, ia meminta seluruh THM yang tergabung dalam paguyuban menaati seluruh aturan yang ditetapkan Pemkot Madiun.
Baca juga: PPKM Level 2, Pemkot Madiun Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka, Ini Ketentuannya
Tak hanya itu, pengelola THM diminta segera mengurus barcode aplikasi PeduliLindungi.
Sebab, barcode menjadi salah satu syarat pengunjung masuk ke THM selama diterapkan PPKM level dua.
Selain itu, pengelola diminta memastikan pengunjung diwajibkan membawa hasil negatif rapid test antigen.
Dengan demikian, pengunjung yang masuk THM dipastikan sehat dan tidak terpapar corona.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Madiun mengizinkan tempat hiburan malam (THM) kembali dibuka setelah kota pecel mengalami penurunan level PPKM dari Level 3 ke Level 2.
Kendati demikian, untuk membuka THM, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Pemkot Madiun.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan THM kembali boleh dibuka setelah pemerintah pusat menetapkan kota pecel masuk Level 2 dalam perpanjangan PPKM, terhitung 5 Oktober hingga 19 Oktober 2021.
Hanya saja, pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan agar THM bisa dibuka.
"Kami berikan kesempatan (THM dibuka). Harus menerapkan ketat prokes. Dan kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan itu menimbulkan masalah lain," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.