MADIUN, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Madiun mengizinkan tempat hiburan malam (THM) kembali dibuka setelah kota pecel mengalami penurunan level PPKM dari Level 3 ke Level 2.
Kendati demikian, untuk membuka THM, pengelola wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan oleh Pemkot Madiun.
Baca juga: Pariwisata Kembali Dibuka Saat PPKM Level 2, Begini Persiapan Pemkab Madiun dan Pengelola Wisata
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan THM kembali boleh dibuka setelah pemerintah pusat menetapkan kota pecel masuk Level 2 dalam perpanjangan PPKM, terhitung 5 Oktober hingga 19 Oktober 2021.
Hanya saja, pengelola harus memenuhi sejumlah persyaratan agar THM bisa dibuka.
"Kami berikan kesempatan (THM dibuka). Harus menerapkan ketat prokes. Dan kesempatan itu harus digunakan sebaik-baiknya. Jangan sampai kesempatan itu menimbulkan masalah lain, kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (6/10/2021).
Mantan Sekda Kota Madiun itu menyebutkan sejumlah ketentuan bagi pengelola yang akan membuka THM semasa PPKM Level 2.
Di antaranya, pengunjung dibatasi dengan kuota 25 persen dari kapasitas normal dan tutup paling lambat pukul 22.00 WIB.
Baca juga: Wali Kota Madiun Mendadak Sebar Kuesioner Isi 5 Kandidat Sekda di Tengah Sidang Paripurna
Untuk mengantisipasi terjadinya penularan, kata Maidi, tim satgas juga akan melakukan rapid tes antigen acak kepada pengunjung dan pegawai di THM.
Bila ditemukan ada pengunjung dan pegawai yang positif maka THM ditutup sementara.
“Saya siapkan tim 15 untuk masuk (sidak). Kalau ditemukan positif setelah diantigen maka mohon maaf ditutup dulu (THMnya),” ujar Maidi.
Baca juga: Kota Madiun Turun PPKM Level 2, Lampu Jalan Tetap Dimatikan Mulai Pukul 9 Malam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.