Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: 2 Petani Tewas dalam Bentrok Maut di Lahan Tebu, Ini Penjelasan PG Jatitujuh dan Bupati Indramayu
Polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 4 senjata tajam, 1 dokumen HGU PT Rajawali PG Jatitujuh, kartu keanggotaan F-Kamis, 4 pakaian milik tersangka, ponsel, dan rekaman peristiwa bentrokan.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara dua kelompok terjadi di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021), pukul 10.15 WIB.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.