Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Baca juga: 2 Petani Tewas dalam Bentrok Maut di Lahan Tebu, Ini Penjelasan PG Jatitujuh dan Bupati Indramayu
Polisi berhasil mengamakan barang bukti berupa 4 senjata tajam, 1 dokumen HGU PT Rajawali PG Jatitujuh, kartu keanggotaan F-Kamis, 4 pakaian milik tersangka, ponsel, dan rekaman peristiwa bentrokan.
Sebelumnya diberitakan, bentrokan antara dua kelompok terjadi di lahan tebu Pabrik Gula Jatitujuh di Desa Karticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Senin (4/10/2021), pukul 10.15 WIB.
Bentrokan tersebut mengakibatkan dua warga meninggal dunia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.