Dalam dakwaan JPU, kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar.
Dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.
Kegiatan operasional pemulihan pariwisita ini yang dikorupsi delapan ASN tersebut.
Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000, dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.
Baca juga: Berburu Kijang di Taman Nasional Bali Barat, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi
Tak berhenti di situ, sejumlah ASN tersebut kemudian memanipulasi kuitansi pembayaran kegiatan dan mengumpulkan sekitar Rp 738 juta.
Diana lalu meminta para ASN tersebut membagikan uang itu kepada seluruh staf yang bekerja di Dinas Pariwisata Buleleng.
Rinciannya, untuk Diana senilai Rp 59 juta, Wiratini senilai Rp 9 juta, Gunawan Rp 7 juta, Maheri Agung Rp 6 Juta, Dinas Perizinan Rp 3 juta, Inspektorat Rp 3 juta dan BPKPD Buleleng Rp 3 juta.
Sedangkan, uang yang belum sempat dibagikan kemudian diamankan Kejari Buleleng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.