Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah PEN, Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 06/10/2021, 10:20 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis pidana dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap mantan Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, Made Sudama Diana.

Dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10/2021), Diana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp 738 juta.

"Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana dua tahun delapan bulan," kata juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Astawa menyebut, Diana melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Diana juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Baca juga: Profil dan Sejarah Kota Denpasar

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Majelis Hakim PN Denpasar juga menghukum tujuh mantan pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.

Adapun tujuh ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, dan Nyoman Gede Gunawan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara dan uang penganti senilai Rp 131.286.622 subsider dua tahun penjara.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir tujuh hari," kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.

 

Dalam dakwaan JPU, kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar.

Dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.

Kegiatan operasional pemulihan pariwisita ini yang dikorupsi delapan ASN tersebut.

Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000, dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.

Baca juga: Berburu Kijang di Taman Nasional Bali Barat, Pria di Buleleng Ditangkap Polisi

Tak berhenti di situ, sejumlah ASN tersebut kemudian memanipulasi kuitansi pembayaran kegiatan dan mengumpulkan sekitar Rp 738 juta.

Diana lalu meminta para ASN tersebut membagikan uang itu kepada seluruh staf yang bekerja di Dinas Pariwisata Buleleng.

Rinciannya, untuk Diana senilai Rp 59 juta, Wiratini senilai Rp 9 juta, Gunawan Rp 7 juta, Maheri Agung Rp 6 Juta, Dinas Perizinan Rp 3 juta, Inspektorat Rp 3 juta dan BPKPD Buleleng Rp 3 juta.

Sedangkan, uang yang belum sempat dibagikan kemudian diamankan Kejari Buleleng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com