Salin Artikel

Korupsi Dana Hibah PEN, Mantan Kadis Pariwisata Buleleng Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam sidang virtual di PN Denpasar, Selasa (5/10/2021), Diana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak Covid-19 senilai Rp 738 juta.

"Majelis Hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Kepala Dinas Pariwisata atas nama I Made Sudama Diana dua tahun delapan bulan," kata juru bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (6/10/2021).

Astawa menyebut, Diana melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, Diana juga dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 7.989.416 subsider satu tahun penjara.

Sementara itu, dalam berkas terpisah, Majelis Hakim PN Denpasar juga menghukum tujuh mantan pejabat Eselon III dan IV Dinas Pariwisata Buleleng dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Mereka dijerat dengan pasal yang sama.

Adapun tujuh ASN tersebut adalah Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Gusti Maheri Agung, Putu Budiani, Ni Nyoman Ayu Wiratini, dan Nyoman Gede Gunawan.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yakni empat tahun penjara dan uang penganti senilai Rp 131.286.622 subsider dua tahun penjara.

Atas dasar itu, jaksa menyatakan masih pikir-pikir dalam menyikapi putusan majelis hakim tersebut.

"Kami dari jaksa penuntut umum masih pikir-pikir tujuh hari," kata Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara.


Dalam dakwaan JPU, kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengelontorkan dana PEN pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 miliar.

Dana tersebut disalurkan sebesar 70 persen atau sekitar Rp 9 miliar untuk hotel-restoran dan sekitar 30 persen atau Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata Buleleng.

Kegiatan operasional pemulihan pariwisita ini yang dikorupsi delapan ASN tersebut.

Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000, dan pembangunan sarana dan prasarana sebesar Rp 372.230.000.

Tak berhenti di situ, sejumlah ASN tersebut kemudian memanipulasi kuitansi pembayaran kegiatan dan mengumpulkan sekitar Rp 738 juta.

Diana lalu meminta para ASN tersebut membagikan uang itu kepada seluruh staf yang bekerja di Dinas Pariwisata Buleleng.

Rinciannya, untuk Diana senilai Rp 59 juta, Wiratini senilai Rp 9 juta, Gunawan Rp 7 juta, Maheri Agung Rp 6 Juta, Dinas Perizinan Rp 3 juta, Inspektorat Rp 3 juta dan BPKPD Buleleng Rp 3 juta.

Sedangkan, uang yang belum sempat dibagikan kemudian diamankan Kejari Buleleng.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/102013878/korupsi-dana-hibah-pen-mantan-kadis-pariwisata-buleleng-divonis-2-tahun-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke