Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari dalam sepatu bewarna coklat.
Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.
Para terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Jika tiba di Jakarta, mereka akan mendapat instruksi selanjutnya dari Arul.
Namun, belum sempat bertolak ke Jakarta, mereka keburu diciduk polisi. Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dengan barang bukti 1,8 kg sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.