Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/10/2021, 20:07 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga pria di Medan, Sumatera Utara dihukum masing-masing 13 tahun penjara karena terbukti menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam sepatu.

Tiga pria ini sebenarnya merupakan warga Aceh. Mereka hanya transit dan menginap sebentar di Medan, sebelum melanjutkan misi penyelundupan mereka ke Jakarta.

Adapun ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20) dan Reza Syahputra (20). Mereka didakwa setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam sepatu, dengan berat total 1,8 kg.

Baca juga: 11 Polisi, Berpangkat Bintara hingga Perwira, Kompak Jual Belasan Kg Sabu Hasil Tangkapan

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2021).

Selain pidana penjara 13 tahun, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar. "Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan empat bulan," ucap Aimafni saat membaca putusan.

Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Baca juga: Petugas Lapas Curiga Pengunjung Bawa Banyak Tulang Ayam, Ternyata Dalamnya Diisi Sabu

Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.

Baca juga: Seorang Istri Nekat Beli Sabu dari Kurir Suruhan Suaminya, Ini Motifnya

Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari dalam sepatu bewarna coklat.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Para terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Jika tiba di Jakarta, mereka akan mendapat instruksi selanjutnya dari Arul.

Namun, belum sempat bertolak ke Jakarta, mereka keburu diciduk polisi. Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dengan barang bukti 1,8 kg sabu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com