Salin Artikel

Tiga Pria Simpan 1,8 Kg Sabu dalam Sepatu, Dihukum 13 Tahun Penjara

Tiga pria ini sebenarnya merupakan warga Aceh. Mereka hanya transit dan menginap sebentar di Medan, sebelum melanjutkan misi penyelundupan mereka ke Jakarta.

Adapun ketiga terdakwa yakni Eko Selamat Riadi (23), Faisal Suri (20) dan Reza Syahputra (20). Mereka didakwa setelah kedapatan menyembunyikan sabu dalam sepatu, dengan berat total 1,8 kg.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Aimafni Arli di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/10/2021).

Selain pidana penjara 13 tahun, ketiganya juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar. "Apabila tidak sanggup membayar, diganti dengan kurungan empat bulan," ucap Aimafni saat membaca putusan.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar para terdakwa dihukum 16 tahun penjara.

Atas putusan ini baik JPU maupun ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Berdasarkan dakwaan disebutkan, ketiga terdakwa ditangkap oleh petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan pada Senin, 11 Januari 2021 dari salah satu kamar di sebuah hotel di kawasan Jalan Sei Belutu, Kota Medan.

Penangkapan para terdakwa berawal dari informasi yang diperoleh petugas kepolisian yang menyebutkan adanya peredaran narkotika yang dilakukan para terdakwa.


Kemudian petugas melakukan penelusuran dan mendatangi kamar hotel yang dihuni para pelaku saat itu. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan ditemukan 22 bungkus plastik narkotika jenis sabu dari dalam sepatu bewarna coklat.

Petugas kemudian melakukan interogasi kepada para terdakwa. Ketiganya mengaku sabu itu didapat dari seseorang yang tidak dikenal bernama Arul.

Para terdakwa diarahkan untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut di dekat tong sampah samping Ringroad City Walks, dan tujuan dari narkotika tersebut untuk dibawa ke Jakarta. Jika tiba di Jakarta, mereka akan mendapat instruksi selanjutnya dari Arul.

Namun, belum sempat bertolak ke Jakarta, mereka keburu diciduk polisi. Ketiganya kemudian diboyong ke Mapolrestabes Medan dengan barang bukti 1,8 kg sabu.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/200704178/tiga-pria-simpan-18-kg-sabu-dalam-sepatu-dihukum-13-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke