Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solo PPKM Level 2, Sejumlah Aturan Dilonggarkan, Gibran: Semua Wajib Pakai Peduli Lindungi

Kompas.com - 05/10/2021, 18:35 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 karena penularan Covid-19 di wilayahnya sudah menurun.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, meski Solo sudah turun level 2, protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan secara ketat.

Semua tempat publik maupun fasilitas umum yang sudah diizinkan untuk kembali beroperasi secara terbatas wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Soal Kicauan Rasial Natalius Pigai terhadap Jokowi dan Ganjar, Gibran: Tidak Usah Ditanggapi

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Solo Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 Covid-19 Solo. SE PPKM Level 2 ini berlaku mulai dari tanggal 5-18 Oktober 2021.

"Tapi tetap pakai Peduli Lindungi," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (5/10/2021).

Tempat publik yang sudah diizinkan kembali beroperasi pada PPKM level 2 di Solo antara lain, fasilitas pusat kebugaran, gym, ruang pertemuan atau ruang rapat, meeting room dan ruang pertemuan kapasitas besar.

Jumlah pengunjung masih dibatasi maksimal 50 persen. Penyediaan makanan dan minuman disajikan dengan model hidangan personal dan tertutup tidak ada hidangan prasmanan.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).

Kemudian salon, panti pijat, karaoke, tempat hiburan malam (diskotik, pub, kelab malam), tempat terapi, solus per aqua (SPA) diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 21.44 WIB.

Pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang masuk. Seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Arena ketangkasan dan game online diizinkan buka mulai pukul 09.00 - 17.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Anak usia lima sampai dengan 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. Seluruh pegawai wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bioskop diperbolehkan buka dengan jumlah kapasitas 50 persen dimulai pukul 10.00 - 21.00 WIB.

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

3 Bocah Kakak Beradik di Lampung Ditemukan Tewas di Kolam Ikan

Regional
Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Aktivitas Vulkanik Gunung Slamet Meningkat, Radius Aman dari Puncak Diperluas Jadi 3 Km

Regional
Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Potongan Tubuh Manusia yang Ditemukan di Parit Pontianak Berjenis Kelamin Perempuan

Regional
Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Naik Angkot, Eks Sekda Kota Magelang Kembalikan Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Mitigasi Risiko, Truk Barang Dilarang Lewati Sitinjau Lauik pada Jam Tertentu

Regional
206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

206 Korban Banjir Bandang Agam Masih Mengungsi, 4 Dapur Umum Didirikan

Regional
Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Menangi Beberapa Lomba, Kalteng Juara Umum di Jambore Nasional Kader PKK 2024

Regional
Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Al Muktabar Resmi Kembali Jadi Penjabat Gubernur Banten

Regional
Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Dituduh Informan Polisi, Ketua RT di Palembang Dianiaya Warganya

Regional
Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Tangisan Santri di Palangkaraya Usai Tusuk Gurunya hingga Tewas

Regional
Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Optimalkan Ikan sebagai Makan Bergizi dan Bernilai Ekonomis, Pemkab HST Gelar Lomba Masak Ikan

Regional
Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Nyaris Tenggelam, Tim SAR Evakuasi 30 Penumpang Kapal Q Ekspress di Buton Selatan

Regional
Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Jadi Titik Awal Perjalanan Biksu Thudong, Bukit Kessapa Bakal Dijadikan Obyek Wisata Sejarah Buddha di Indonesia

Regional
Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Coba Bermain Saham, Mahasiswi di Pulau Sebatik Gelapkan Uang J&T hingga Lebih Rp 300 Juta

Regional
Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Dirjen Imigrasi Meresmikan ULP Sebatik, Momentum Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com