"Semua wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata dia.
Baca juga: Gibran Tegur 3 ASN Kedapatan Bersandal Jepit Makan di Warung Saat Jam Kerja
Dikatakannya warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya serta restoran, rumah makan, kafe yang buka mulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB.
"Kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal dua orang atau maksimal tiga tikar, dan durasi waktu makan maksimal 60 menit," terang dia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengatakan meski sudah banyak aturan yang dilonggarkan, pengawasan tetap terus dilakukan karena masih pandemi Covid-19.
"Tetap terkendali yang penting itu. Jangan terus lepas begitu saja. Karena wabah ini belum benar-benar selesai," kata Ahyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.