Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tukang Cukur Buka Praktik Suntik Pemutih, Belajar dari YouTube, Mengaku Terjerat Pinjol

Kompas.com - 05/10/2021, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.

Ia tertangkap tangan oleh petugas saat menyuntikkan vitamin C dan kolagen ke pelangggannya pada Kamis (30/9/2021).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Pasar Duduksampeyan tersebut menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp kepada masyarakat.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Terjerat pinjol, mengaku belajar dari Youtube

Mittakhul bercerita ia membuka praktik suntuk pemutih sejak April 2021. Kemampuannya itu ia pelajari secara otodidak dari Youtube.

Sedangkan obat dan peralatan medis yang ia gunakan dibeli secara online.

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terjerat pinjalan online. Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.

Baca juga: Diteror Pinjol, Seorang Ibu di Wonogiri Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat: Sampaikan Maafku...

Tawakan lima paket untuk putihkan kulit

Ilustrasi kulit keringUnsplash/Hassan Ouajbir Ilustrasi kulit kering
Sementara itu Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku menawarkan lima macam paket untuk memutihkan kulit.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Nekat Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 Miliar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Serta empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Pelaku saat ini diamankan polisi dan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Buntut Masalah Pinjol, Pria Ini Bakar Kakak Ipar hingga Lukai Anaknya

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com