Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Tukang Cukur Buka Praktik Suntik Pemutih, Belajar dari YouTube, Mengaku Terjerat Pinjol

Kompas.com - 05/10/2021, 17:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Miftakhul Makhin (34), warga Desa Duduksampeyan, Gresik nekat buka praktik suntik pemutih secara ilegal karena terjerat pinjaman ojek online.

Ia tertangkap tangan oleh petugas saat menyuntikkan vitamin C dan kolagen ke pelangggannya pada Kamis (30/9/2021).

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang cukur di Pasar Duduksampeyan tersebut menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai di WhatsApp kepada masyarakat.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Tukang Cukur Rambut di Gresik Nekat Buka Praktik Suntik Pemutih Ilegal

Terjerat pinjol, mengaku belajar dari Youtube

Mittakhul bercerita ia membuka praktik suntuk pemutih sejak April 2021. Kemampuannya itu ia pelajari secara otodidak dari Youtube.

Sedangkan obat dan peralatan medis yang ia gunakan dibeli secara online.

Ia mengaku melakukan hal tersebut karena terjerat pinjalan online. Sementara pendapatan dari hasil potong rambut tak cukup untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

"Saya terlilit utangan pinjol (pinjaman online)," ucap Miftakhul.

Baca juga: Diteror Pinjol, Seorang Ibu di Wonogiri Gantung Diri dan Tinggalkan Wasiat: Sampaikan Maafku...

Tawakan lima paket untuk putihkan kulit

Ilustrasi kulit keringUnsplash/Hassan Ouajbir Ilustrasi kulit kering
Sementara itu Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan pelaku menawarkan lima macam paket untuk memutihkan kulit.

Mulai dari paket premium yang dibanderol Rp 750.000, paket silver seharga Rp 1 juta, paket platinum berharga Rp 1,5 juta, paket gold senilai Rp 2,5 juta, serta paket diamond dengan harga Rp 3,5 juta.

"Untuk paket tertinggi diamond, pelaku mencampurkan glutax recombined white dengan cairan NaCL, lalu dimasukkan ke tubuh melalui infus," ucap Bambang.

Baca juga: Terjerat Utang Pinjol, Teller Bank BUMN Nekat Curi Uang 8 Nasabah hingga Rp 1,2 Miliar

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua botol 5 cc glutax recombined white 2000GS, satu botol sisa neutron vitamin C dan collagen extract.

Serta empat unit selang infus, 32 jarum infus, satu kotak tisu alkohol, satu botol hand sanitizer, dua kotak plester, satu unit alat tensi darah digital, dan 27 peralatan suntik sebagai barang bukti.

"Menurut pengakuan pelaku, semuanya didapatkan dari belanja secara online," jelas Bambang.

Pelaku saat ini diamankan polisi dan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, juncto Pasal 78 Undang-undang RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Buntut Masalah Pinjol, Pria Ini Bakar Kakak Ipar hingga Lukai Anaknya

Selain itu pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dan tidak mudah tergiur dengan praktik suntik putih yang tidak mengantongi izin resmi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Priska Sari Pratiwi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com