Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Penumpang Pesawat ke Pontianak, Berlaku hingga 18 Oktober

Kompas.com - 05/10/2021, 16:38 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menerangkan, calon penumpang pesawat dari dan ke Kota Pontianak masih wajib menyertakan surat keterangan vaksin dan hasil swab polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Baca juga: Gubernur Ungkap Alur Kedatangan Wisman ke Bali, Vaksin Dosis Lengkap hingga Karantina 8 Hari

Harisson juga membantah kabar bahwa calon penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin kedua dibolehkan hanya menggunakan hasil tes cepat antigen.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat hasil swab PCR minimal 2x24 jam,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

Sebagai informasi, sebanyak 13 daerah di Kalimantan Barat (Kalbar) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dan satu daerah level 1,

Sebanyak 13 daerah tersebut adalah Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Mempawah.

Sedangkan untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 hanya Kabupaten Sekadau.

Baca juga: Warga Garut Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin Saat Berkunjung ke Pasar

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat tetap waspada dan tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan, meski Pontianak masuk PPKM level 2.

"Kita tetap mengantisipasi apabila terjadi gelombang ketiga, terutama adanya varian Covid-19 baru," kata Edi.

Aturan PPKM level 2 memang ada perbedaan dengan level 3. Di antaranya, jumlah kapasitas fasilitas umum diperbolehkan sebanyak 50 persen dari sebelumnya 25 persen.

"Kemudian beberapa aktivitas diizinkan dengan protokol kesehatan secara ketat," ungkapnya.

Edi menyebut, Kota Pontianak berpotensi masuk varian baru. Terlebih sekembalinya pekerja migran dari Malaysia, baik yang masuk melalui jalur perbatasan resmi maupun tidak resmi.

“Seperti halnya terjadi di negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia yang kembali terjadi lonjakan kasus Covid-19," tutur Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com