Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Rusnawi, Tinggalkan Karier Militer demi Jabat Kepala BKKBN, Malah Berakhir Jadi Pegawai Kontrak

Kompas.com - 02/10/2021, 05:31 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

Mereka diberikan pengarahan soal pekerjaan di BKKBN dan diminta secepatnya meluncur ke wilayah tugas masing-masing.

Masalah mulai terjadi

Rusnawi tidak menyangka bahwa momen yang seharusnya menjadi babak baru pengabdiannya sebagai aparatur negara, justru menjadi persoalan berat.

Tak lama berselang, ternyata NIP yang tercantum dalam surat keputusan pengangkatannya bodong alias tidak terdaftar di BKN.

Tentu saja nomor tersebut juga tidak diakui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Alhasil, kas negara tidak bisa menggelontorkan gaji maupun tunjangan jabatan kepada Rusnawi selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.

"Alurnya kan nomor induk kepegawaian atau NRP itu dari BKKBN, kemudian BKN dan KPPN. Orang di KPPN tidak bisa bayar (gaji dan tunjangan), karena nomornya bodong, tidak teregistrasi," ujar Ayah dua anak itu.

Karena tak kunjung mendapatkan haknya, pada 1 September 2020, Rusnawi memutuskan berhenti dari jabatannya.

Namun, kata dia, pemberhentian tersebut tak resmi. Rusnawi tak merinci pemberhentian tak resmi yang dimaksud.

Yang jelas, pada 1 Januari 2021, surat keputusan (SK) pengangkatannya dibatalkan.

Rusnawi mencoba mendapatkan haknya kembali dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negar (PTUN) pada 1 Februari 2021.

Kemudian pada Mei 2021, PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.

Rusnawi mengadu ke Bareskrim

Pada Maret 2021, Rusnawi juga sempat mengadukan kasusnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pengaduan pada Maret itu terkait dugaan kasus pemalsuan NIP di BKKBN.

Sebelum membuat aduan, Rusnawi telah melapor ke BKKBN pusat dan BKN. Namun, pengaduan yang disampaikan tidak membuahkan hasil.

Dalam surat tertanggal 16 Juni 2021 yang ditandatangani atas nama Direktur Tindak Pidana Umum Kasubdit I Kombes Wira Satya Triputra, dijelaskan bahwa Bareskrim telah mewawancarai Rusnawi selaku pelapor.

Kemudian meminta keterangan saksi dari pegawai dari BKKBN, panitia seleksi, dan pegawai BKN.

Dalam surat itu, Bareskrim mengatakan, mereka tidak menemukan unsur niat jahat. Namun, akan melanjutkan kasus jika putusan di pengadilan telah inkrah.

Rusnawi jadi pegawai kontrak

Sambil terus menunggu mendapatkan kembali haknya, Rusnawi pergi ke Bangka, Kepulauan Bangka Belitung untuk mencari kerja.

Kedatangan Rusnawi ke Bangka berbekal informasi dari kenalannya. Selain itu, Rusnawi juga pernah kuliah kerja nyata (KKN) di Bangka Tengah.

Berbekal ijazah pendidikan dokter yang dimilikinya, Rusnawi mendatangi sejumlah rumah sakit.

Ia mencoba melamar pekerjaan demi mendapatkan penghasilan bagi keluarganya.

"Sudah coba beberapa rumah sakit, kebetulan penuh. Saya spesialis kulit, akhirnya dapat di rumah sakit swasta, statusnya kontrak," kata Rusnawi.

Demi mendapatkan penghasilan tambahan, Rusnawi membuka layanan kesehatan yang bekerja sama dengan platform online.

Bekerja di rumah sakit dengan status kontrak, harus mengandalkan klaim dari pembayaran BPJS Kesehatan.

Itu pun pembayarannya bisa memakan waktu berbulan-bulan sejak klaim diajukan.

Beruntung Rusnawi masih memiliki simpanan dari uang pensiun anggota TNI.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com