KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, Brigadir DT dipecat secara tidak hormat karena menelantarkan anak dan istrinya.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang polisi.
Pemberhentian Brigadir DT dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, Nomor: KEP/248/VIII/2021, 18 Agustus 2021.
Baca juga: 2 Polisi di Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat, Alasannya Telantarkan Istri hingga Desersi
Pemecatan anggota tersebut ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021).
Selain Brigadir DT, pemecatan secara tidak hormat juga dilakukan kepada Bripka RH yang melakukan desersi.
Pemberhentian Bripka RH dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor: KEP/305/IX/2021, 21 September 2021.
Ketidakhadiran keduanya dalam upacara digantikan dengan foto mereka.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 September 2021