KOMPAS.com - Seorang anggota Polres Kepulauan Aru, Polda Maluku, Brigadir DT dipecat secara tidak hormat karena menelantarkan anak dan istrinya.
Hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat yang dilakukan oleh seorang polisi.
Pemberhentian Brigadir DT dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, Nomor: KEP/248/VIII/2021, 18 Agustus 2021.
Baca juga: 2 Polisi di Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat, Alasannya Telantarkan Istri hingga Desersi
Pemecatan anggota tersebut ditandai dengan upacara yang dipimpin Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021).
Selain Brigadir DT, pemecatan secara tidak hormat juga dilakukan kepada Bripka RH yang melakukan desersi.
Pemberhentian Bripka RH dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor: KEP/305/IX/2021, 21 September 2021.
Ketidakhadiran keduanya dalam upacara digantikan dengan foto mereka.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 30 September 2021
Kapolres mengatakan sudah berusaha membina keduanya, namun mereka dianggap tidak menunjukkan perubahan.
“Selaku pimpinan, kita sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan keduanya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” kata Sugeng di Polres Kepulauan Aru, Kamis.
Sugeng menilai, upacara tersebut adalah momen bagi anggota Polres Kepulauan Aru untuk berubah ke arah positif.
“Jadikan momentum ini sebagai awal dari segala perubahan positif supaya ke depan tidak ada lagi personel Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran apalagi sampai diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Sugeng.
(KOMPAS.com/ Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.