KEDIRI, KOMPAS.com - Salah satu pemandangan yang berbeda di kawasan Gunung Kelud di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, saat ini adalah banyaknya bunga edelweis.
Bunga dengan nama tenar bunga abadi itu kini banyak menghiasi kawasan gunung berketinggian 1.731 mdpl itu. Terutama di sekitar kawah Gunung Kelud.
Keberadaannya cukup kentara lantaran bentuk dan warna bunganya yang menonjol di antara ilalang, serta masih jarangnya tanaman lain yang tumbuh di lahan vulkanis sisa letusan gunung tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kediri Suwignyo mengatakan, keberadaan edelweis yang cukup banyak itu baru terjadi setelah letusan 2014.
Sehingga bunga Edelweis itu menambah keunikan dan eksotisme bagi pariwisata Gunung Kelud.
"Kelud memang destinasi wisata yang cukup unik," ujar Suwignyo dalam sambungan telepon, pertengahan September 2021.
Bunga tersebut, menurutnya, masuk dalam kategori tanaman yang dilindungi. Oleh sebab itu, dinas pariwisata dan kebudayaan menerapkan larangan memetik bunga abadi itu.
Larangan itu menurutnya kerap disosialisasikan kepada para pelaku pariwisata di kawasan Kelud. Misalnya kepada pedagang bunga, para tukang ojek, maupun pengunjung.
Baca juga: Cerita Pria di Kediri yang Menambal Jalan Berlubang, Pakai Dana Pribadi hingga Berkeliling Sendiri
"Dulu memang ada yang memperjualbelikan, tapi sekarang sudah tidak ada lagi," lanjutnya.
Bahkan untuk menguatkan larangan itu, papan larangan memetik juga dipasang di beberapa titik tumbuhnya bunga Edelweis.
"Sebab kalau dilestarikan akan menambah daya pikat wisata Gunung Kelud itu sendiri." jelasnya.
Regulasi Larangan Memetik Bunga Edelweis
Soal perlindungan bunga edelweis, pemerintah memang telah mengeluarkan beberapa aturan yang bertujuan untuk melindungi tanaman endemik pegunungan itu. Bahkan ada ancaman sanksi pidananya.
Salah satu aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah 1 Kediri Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Nur Muhammad Ndaru Sudiro mengatakan, mengacu lampiran dalam permen tersebut, bunga edelweis yang dilindungi adalah jenis Anaphalis Javanica.
"Yang dilindungi adalah Javanica," ujarnya dalam percakapan instan pada pertengahan September 2021.
Lalu, apakah bunga Edelweis yang ada di Gunung Kelud termasuk jenis Anaphalis Javanica yang dilindungi itu? Soal ini, Ndaru Sudiro belum menjawabnya secara pasti.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.