SURABAYA, KOMPAS.com - IP, seorang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jember, Jawa Timur, dipindah ke Lapas High Risk Nusakambangan atau Lapas Kelas IIA Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (29/9/2021).
Pemindahan IP disebut berjalan lancar dengan melibatkan polisi dan petugas keamanan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Bupati Jember: Jumlah Sampah 800 Ton Per Hari, yang Bisa Kami Angkut dengan Truk 300 Ton
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono mengatakan, IP dipindahkan berdasarkan keputusan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
"Hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, narapidana IP dipindah ke Lapas Nusakambangan. IP termasuk narapidana berisiko tinggi," kata Krismono kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
IP merupakan narapidana kasus pembunuhan yang disebut kerap membuat onar di Lapas Jember.
"Dia residivis sudah dua kali dipenjara," ujarnya.
Pada 4 September 2021, IP menganiaya narapidana berinisial AM di Lapas Jember. Krismono menyebut, IP menarik dan menuduh AM sebagai mata-mata polisi.
"AM ditarik paksa oleh IP dan dituduh sebagai seorang mata-mata polisi kemudian dianiaya. Untungnya berhasil dipisah oleh narapidana lainnya," jelas Krismono.
Setelah peristiwa itu, ada tujuh narapidana yang dipindah dari Lapas Jember ke Lapas Kelas II Banyuwangi. Sementara IP dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Baca juga: Takut Diceraikan Istri Ketiga, Residivis Ini Pilih Kabur dari Lapas, Ini Pengakuannya
Krismono menambahkan, pemindahan IP demi menjaga keamanan di dalam lapas.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang melakukan kekerasan di lingkungan Lapas," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.