MAGETAN, KOMPAS.com – DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengebut penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan guru non PNS.
Ketua DPRD Kabupaten Magetan Sujatno mengatakan, Raperda perlindungan guru non-PNS merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Magetan.
Selain meningkatkan pendapatan dari guru non-PNS, rapeda ini juga digadang-gadang bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM di Kabupaten Magetan melalui peningkatan kualitas guru.
“Hak dan kewajiban guru ini ada perdanya terlindungi, sehingga arahnya tetap ke kinerja pada akhirnya ke kualitas pendidikan di Magetan,” ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/09/2021).
Baca juga: Sebuah Mobil Terbakar di Magetan, Diduga Angkut BBM, Sopir Selamat
Sujatno menambahkan, Raperda perlindungan guru non-PNS menurutnya juga akan menampung permasalahan rekrutmen guru non PNS.
Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan kelangkaan guru yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang.
Dari data PGRI Kabupaten Magetan, lebih dari 1.000 guru di Magetan akan menjalani masa pensiun pada tahun 2024.
“Perda yang kita buat itu tentunya untuk menjawab hal tersebut. Insya Allah bisa selesai sebelum akhir tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Masih Ada Guru Honorer Terima Rp 200.000 Sebulan, DPRD Magetan Siapkan Raperda Perlindungan Guru
Menurut Sujatno, saat ini Anggota DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan masih melakukan pembahasan terkait standar honor guru non-PNS yang menurutnya masih sangat memprihatinkan.
Guru honorer yang masuk kategori K2 atau masa kerja di atas 15 tahun hanya menerima gaji sekitar Rp 750.000 sementara guru honor yang bekerja sejak tahun 2006 hanya digaji sekitar Rp 200.000.
“Saat ini masih prihatin berkaitan dengan honor khususnya PTT dan GTT ini,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.