MATARAM, KOMPAS.com- Husnan (45), warga Gubuk Mamben, Kelurahan Pagesangan Barat, Kota Mataram itu hanya bisa menundukkan kepalanya.
Setelah menjadi tersangka karena membunuh adik iparnya yang bernama Fitriah secara sadis, Husnan terancam hukuman mati.
Dengan penuh penyesalan, tersangka meminta maaf pada keluarga korban dan keluarga besarnya.
Sebab, antara tersangka dan korban masih memiliki hubungan kerabat.
"Saya meminta maaf pada keluarga korban, juga keluarga saya, saya mohon maaf atas apa yang sudah saya lakukan, saya menyesal, Pak," katanya sembari menunduk di Mapolres Kota Mataram, Rabu (29/9/2021).
Husnan mengatakan bahwa selama ini korban selalu menghina dan memakinya.
Bahkan, korban kerap memanggilnya dengan sebutan nama yang membuatnya merasa terhina.
"Dia sering memaki maki saya dengan kata kotor, memanggil saya dengan kangkung, itu penghinaan dan sangat merendahkan, saya dendam, saya malam itu emosi dan langsung mengambil pisau," katanya.
Husnan mengaku, mengunakan pisau yang dulu pernah digunakannya melubangi pintu ketika bekerja sebagai tukang kayu.
Pisau sepanjang 25 sentimeter itu juga kerap digunakannya membuat lubang kunci.
"Sekarang saya hanya bekerja mengasah pisau untuk kebutuhan orang yang mau jagal sapi, saya yang asah pisaunya, memang itu pekerjaan saya," katanya.