Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Dianggap Abai Tak Berikan Peringatan Dini, PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Korban Banjir Kalsel

Kompas.com - 29/09/2021, 19:45 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan yang dilayangkan 53 orang korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menggugat Gubernur Kalsel yang dianggap abai dalam penanganan banjir Kalsel yang terjadi pada Januari 2021 sehingga dianggap melanggar hukum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh.

Baca juga: Istri Anggota DPRD Nunukan Dipolisikan, Diduga Lakukan Cyberbullying kepada Remaja

Kuasa hukum para korban banjir, M Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel walaupun gugatan tidak dikabulkan seutuhnya.

"Setidaknya kendati pun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," ujar M Pazri dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Majelis hakim juga menilai jika tergugat abai tak memberikan peringatan dini terkait banjir banjir Kalsel.

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Baca juga: Menengok Desain Pembangunan RSUD Korpri di Kaltim yang Diklaim Ramah Banjir

Selain itu, tergugat juga diperintahkan untuk memasang, memelihara dan mengontrol peralatan Early Warning System (EWS) di bantaran sungai di wilayah Kalsel dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Sayangnya, kata Pazri, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan majelis hakim.

"Karena hemat kami secara faktual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pascabanjir sulit bagi para korban mencarinya," jelasnya.

Pazri menambahkan, putusan tersebut hanya bisa dilihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum dipelajari lebih lanjut karena salinan putusan harus diverifikasi oleh majelis hakim dan panitera.

"Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com