Salin Artikel

Gubernur Dianggap Abai Tak Berikan Peringatan Dini, PTUN Banjarmasin Menangkan Gugatan Korban Banjir Kalsel

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan yang dilayangkan 53 orang korban banjir Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka menggugat Gubernur Kalsel yang dianggap abai dalam penanganan banjir Kalsel yang terjadi pada Januari 2021 sehingga dianggap melanggar hukum.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim PTUN Banjarmasin yang diketuai Andriyani Masyitoh.

Kuasa hukum para korban banjir, M Pazri mengatakan, menyambut baik putusan tersebut sehingga memberikan sedikit nafas segar bagi warga Kalsel walaupun gugatan tidak dikabulkan seutuhnya.

"Setidaknya kendati pun hanya sebagian gugatan saja yang dikabulkan setidaknya menjadi masukkan, perbaikan, koreksi, evaluasi, kebijakan dalam penanggulangan bencana di Kalsel," ujar M Pazri dalam keterangan yang diterima, Rabu (29/9/2021).

Majelis hakim juga menilai jika tergugat abai tak memberikan peringatan dini terkait banjir banjir Kalsel.

Untuk itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk meningkatkan sistem keterbukaan informasi bencana banjir di wilayah Kalsel.

Selain itu, tergugat juga diperintahkan untuk memasang, memelihara dan mengontrol peralatan Early Warning System (EWS) di bantaran sungai di wilayah Kalsel dan mengoptimalkan media sosial untuk penyebaran informasi peringatan dini yang jelas dan akurat.

Sayangnya, kata Pazri, berkaitan dengan permintaan kerugian dalam gugatan tidak dikabulkan majelis hakim.

"Karena hemat kami secara faktual persidangan sulit dibuktikan karena kalau mencari kuitansi, nota-nota perbaikan pascabanjir sulit bagi para korban mencarinya," jelasnya.

Pazri menambahkan, putusan tersebut hanya bisa dilihat petitumnya saja sehingga untuk putusan seutuhnya belum dipelajari lebih lanjut karena salinan putusan harus diverifikasi oleh majelis hakim dan panitera.

"Setelah itu baru bisa kami pelajari secara komprehensif berdiskusi,mengambil sikap sampai batas akhir tanggal 18 Oktober 2021 untuk upaya hukum selanjutnya dengan para tim advokat dan para korban banjir yang memberikan kuasa," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/194529878/gubernur-dianggap-abai-tak-berikan-peringatan-dini-ptun-banjarmasin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke