Padahal, kata Eddy, dengan adanya UU tentang Adat Kerajaan Nusantara maka kelestarian adat kerajaan nusantara ini dapat terus terjaga.
"Dengan disahkannya UU ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan keraton-keraron yang sah dan ada di nusantara," kata Eddy.
Raja Poleang Moronene Mokole Andi Muslimin Sangia Pusu menambahkan, FAKN 1 ini menjadi momentum bagi raja dan sultan nusantara untuk bersatu dan merekatkan tali persatuan.
"Harapan kami, dari pertemuan menghasilkan suatu keputusan untuk terus berupaya mempertahankan budaya adat tradisi kerajaan nusantara. Terutama untuk terus mendorong disahkannya RUU tentang Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang," kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.