Salin Artikel

Raja dan Sultan Se-Indonesia Berkumpul, Dorong RUU Adat Kerajaan Nusantara Jadi UU

FAKN 1 di Sumedang yang dihadiri 44 Raja/Sultan se-Nusantara ini terpaksa dilaksanakan dengan memangkas kegiatan kirab keraton, pentas seni budaya, dan kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19.

Ketua Harian Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) Kanjeng Pangeran Haryo Eddy S Wirabhumi mengatakan, agenda utama FAKN 1 ini mendorong Rancangan Undang-undang yang saat ini sudah masuk Program Legislasi Nasional.

"Kami berkumpul di sini untuk menghasilkan hal-hal yang maksimal, memelihara nilai-nilai luhur yang masih bisa dipertahankan. Utamanya mendorong Undang-undang tentang Adat Kerajaan Nusantara," ujar Eddy kepada Kompas.com usai pembukaan FAKN 1, Rabu.

Eddy menuturkan, agenda utama ini akan di musyawarahkan bersama para raja se-Nusantara sebelum nantinya disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo.

"Sudah tiga kali ganti presiden RUU tentang Adat Kerajaan Nusantara ini tak kunjung disahkan, dan sekarang ini baru masuk Prolegnas," tutur Eddy.


Padahal, kata Eddy, dengan adanya UU tentang Adat Kerajaan Nusantara maka kelestarian adat kerajaan nusantara ini dapat terus terjaga.

"Dengan disahkannya UU ini juga menunjukkan bahwa pemerintah mengakui keberadaan keraton-keraron yang sah dan ada di nusantara," kata Eddy.

Raja Poleang Moronene Mokole Andi Muslimin Sangia Pusu menambahkan, FAKN 1 ini menjadi momentum bagi raja dan sultan nusantara untuk bersatu dan merekatkan tali persatuan.

"Harapan kami, dari pertemuan menghasilkan suatu keputusan untuk terus berupaya mempertahankan budaya adat tradisi kerajaan nusantara. Terutama untuk terus mendorong disahkannya RUU tentang Adat Kerajaan Nusantara menjadi Undang-undang," kata Andi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/142158278/raja-dan-sultan-se-indonesia-berkumpul-dorong-ruu-adat-kerajaan-nusantara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke