Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Oknum Perangkat Desa Gandakan Sertifikat Tanah dan Dijadikan Jaminan Utang, Begini Tanggapan BPN Nganjuk

Kompas.com - 29/09/2021, 13:23 WIB
Usman Hadi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk angkat bicara mengenai adanya oknum perangkat desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, yang diduga menggandakan sertifikat tanah warganya lalu dipakai buat jaminan utang.

Pihak BPN Nganjuk kini dalam posisi menunggu tindak lanjut dari aparat berwajib karena kasus tersebut saat ini sudah diadukan ke kepolisian.

“Kan sudah ada laporan ke kepolisian. Ya nanti dari pihak kepolisian kan akan melakukan penyelidikan. Nanti beliau dari pihak kepolisian pasti koordinasi dengan kita gimana prosesnya,” ujar Kasubag TU BPN Nganjuk Suprijo saat ditemui, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dipakai Jaminan Utang, Warga Nganjuk Adukan Oknum Perangkat Desa ke Polisi

Suprijo menuturkan, kepolisian akan memeriksa di bagian seksi sengketa BPN. Jika memang ditemukan dugaan pemalsuan data, polisi akan menindaklanjuti. 

Ia menegaskan bahwa pihak BPN Nganjuk tidak mungkin mengubah sertifikat tanah tanpa ada permohonan dari pemilik.

Dalam permohonan tersebut, kata Suprijo, pihak BPN hanya melihat kelengkapan berkas.

“Kalau dia mengajukan sesuai prosedur, kita tidak berhak menguji apakah (berkas pengajuan) itu misalnya dipalsukan atau enggak,” paparnya.

Menurut Suprijo, sesuai prosedur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya mengakomodasi tanah yang belum bersertifikat.

Artinya, tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tak bisa digandakan atau dipecah melalui program ini.

“Asalnya (PTSL) itu dari tanah yang belum sertifikat,” jelas Suprijo.

Baca juga: Kisah Nurul Digugat oleh Orang Tak Dikenal gara-gara Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dijadikan Jaminan Utang

Jika ada warga yang mengajukan pemecahan sertifikat tanah melalui program PTSL, lanjut Suprijo, maka dipastikan ada data yang dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

“Mesti ada data yang dipalsukan dari desa. Saya pastikan mesti ada iktikad tidak baik, dari awal kok mengajukan sertifikat lagi padahal itu istilahnya tanah bukan haknya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh keluarga Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021).

Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul.

Baca juga: Tak Hanya Nurul, Ternyata Ada Warga Lain yang Sertifikat Tanahnya Dijadikan Jaminan Utang oleh Oknum Perangkat Desa

 

Padahal pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat ke AS.

Setelah sertifikat dipecah menjadi dua, salah satu sertifikat yang kini menjadi atas nama Nurul dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.

Lantaran jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com