Salin Artikel

Soal Oknum Perangkat Desa Gandakan Sertifikat Tanah dan Dijadikan Jaminan Utang, Begini Tanggapan BPN Nganjuk

NGANJUK, KOMPAS.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk angkat bicara mengenai adanya oknum perangkat desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, yang diduga menggandakan sertifikat tanah warganya lalu dipakai buat jaminan utang.

Pihak BPN Nganjuk kini dalam posisi menunggu tindak lanjut dari aparat berwajib karena kasus tersebut saat ini sudah diadukan ke kepolisian.

“Kan sudah ada laporan ke kepolisian. Ya nanti dari pihak kepolisian kan akan melakukan penyelidikan. Nanti beliau dari pihak kepolisian pasti koordinasi dengan kita gimana prosesnya,” ujar Kasubag TU BPN Nganjuk Suprijo saat ditemui, Rabu (29/9/2021).

Suprijo menuturkan, kepolisian akan memeriksa di bagian seksi sengketa BPN. Jika memang ditemukan dugaan pemalsuan data, polisi akan menindaklanjuti. 

Ia menegaskan bahwa pihak BPN Nganjuk tidak mungkin mengubah sertifikat tanah tanpa ada permohonan dari pemilik.

Dalam permohonan tersebut, kata Suprijo, pihak BPN hanya melihat kelengkapan berkas.

“Kalau dia mengajukan sesuai prosedur, kita tidak berhak menguji apakah (berkas pengajuan) itu misalnya dipalsukan atau enggak,” paparnya.

Menurut Suprijo, sesuai prosedur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hanya mengakomodasi tanah yang belum bersertifikat.

Artinya, tanah yang sudah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) tak bisa digandakan atau dipecah melalui program ini.

“Asalnya (PTSL) itu dari tanah yang belum sertifikat,” jelas Suprijo.

Jika ada warga yang mengajukan pemecahan sertifikat tanah melalui program PTSL, lanjut Suprijo, maka dipastikan ada data yang dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

“Mesti ada data yang dipalsukan dari desa. Saya pastikan mesti ada iktikad tidak baik, dari awal kok mengajukan sertifikat lagi padahal itu istilahnya tanah bukan haknya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, oknum perangkat desa Sonopatik, Kecamatan Brebek, Nganjuk, berinsial AS diadukan oleh keluarga Muhtadin dan tim kuasa hukumnya ke Polres Nganjuk, Senin (27/9/2021).

Muhtadin mengadukan AS karena yang bersangkutan diduga menggandakan sertifikat tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin dan Nurul.

Padahal pihaknya tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat ke AS.

Setelah sertifikat dipecah menjadi dua, salah satu sertifikat yang kini menjadi atas nama Nurul dipakai AS untuk jaminan utang piutang ke AN.

Lantaran jatuh tempo, saat ini Nurul menjadi salah satu orang yang digugat AN di pengadilan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/132306378/soal-oknum-perangkat-desa-gandakan-sertifikat-tanah-dan-dijadikan-jaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke