Yesi mengakui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengatur harga jagung dan harga telur yang wajar melalui Permendag.
Di dalamnya, harga jagung dipatok di kisaran harga Rp 4.000 - Rp 4.500 per kilogram dan harga telur Rp 19.000 - Rp 21.000 per kilogram.
Namun, bagi peternak ketetapan dalam pemerintah melalui Permendag terbukti tidak memiliki kekuatan yang memadai.
Imbasnya, harga jagung dan telur bisa naik dan turun dengan rentang yang cukup tinggi.
"Sebenarnya terutama harga telur. Kalau pas jatuh seperti di tengah PPKM lalu bisa hanya Rp 12.000 per kilogram. Terpaut Rp 8.000-an dengan Permendag," ujarnya.
Karena itu, tambahnya, peternak menuntut adanya Perpres tersebut dengan harapan memiliki kekuatan hukum yang lebih besar.
Baca juga: Ini Temuan dari Struktur Kuno di Blitar yang Diduga Kompleks Bangsawan Era Majapahit
Salah satu tuntutan peternak adalah meminta pemerintah menyerahkan sepenuhnya budidaya ayam, termasuk ayam petelur ke peternak rakyat.
Menurut Yesi, selama ini perusahaan integrator, perusahaan pakan peternak dan bibit ayam (DOC), masuk ke ladang pembudidayaan ayam hingga memroduksi telur.
Dengan modal besar dan penguasaan alat produksi dari hulu hingga hilir, jelasnya, perusahaan integrator mampu menekan biaya produksi menjadi sangat rendah.
Pada akhirnya, hal ini membuat peternak rakyat dihadapkan pada persaingan dengan perusahaan integrator yang tidak mungkin dimenangkan oleh peternak rakyat.
"Padahal kami peternak rakyat ini sudah memiliki ketergantungan ke perusahaan integrator yang menyediakan pakan konsentrat dan DOC," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban
Menurut Yesi, sebenarnya sudah ada peraturan menteri pertanian yang membatasi masuknya integrator ke ranah pembudidayaan dan produksi telur hanya 2 persen saja.
Namun, peternak meyakini batasan itu telah lama dilanggar, perusahaan integrator memroduksi telur dalam jumlah yang sangat signifikan hingga memengaruhi harga telur di pasaran.
"Kami menuntut pemerintah memberikan hak bagi peternak rakyat untuk dapat hidup dan berusaha," ujarnya, sembari menambahkan bahwa tanpa perlindungan maka peternak rakyat akan habis tergulung persaingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.