Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda di Blitar Bunuh Teman Usai Pesta Miras, Tersinggung Ucapan Korban

Kompas.com - 25/09/2021, 16:29 WIB
Asip Agus Hasani,
Khairina

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - MZA (23), warga Kelurahan Babadan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tega membunuh temannya sendiri, AM (31), dipicu cekcok usai minum minuman keras.

MZA mengaku, dia memutuskan untuk membunuh AM yang juga tetangganya sendiri itu dipicu semata-mata oleh perkataan kasar korban.

"Dia bilang, 'Ora koncoan karo awakmu gakpopo cuk! (enggak berteman kamu tidak masalah, cuk)', gitu. Akhirnya saya marah, kenapa kok gitu, kenapa misuh ke saya," ujar MZA saat dihadirkan pada konferensi pers di Polres Blitar, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Sembunyi di Hutan dan Kelaparan, Pemuda yang Bunuh Teman Usai Minum Miras di Blitar Akhirnya Ditangkap

Karena sakit hati oleh perkataan AM itu pada Selasa malam (21/9/2021), MZA mengaku menaruh dendam yang dia lampiaskan malam itu juga setelah cekcok terjadi.

Sekitar pukul 23.30 WIB, melihat AM berada di pinggir jalan di dekat gang menuju rumah keduanya, MZA bergegas mengambil pisau dapur.

Dengan pisau terselip di pinggang, MZA menghampiri AM, mencekik leher dengan tangan kanan dan mengiriskan pisau dengan tangan kirinya ke leher AM.

"Tak pateni awakmu. Tak pateni awakmu! (Aku bunuh kamu. Aku bunuh kamu)'," ujar MZA menirukan perkataannya sendiri saat mengarahkan mata pisau ke leher AM.

AM ambruk di pinggir jalan setelah sempat berlari mencari pertolongan sejauh 200 meter dari lokasi penganiayaan.

Pasal pembunuhan berencana

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, polisi menjerat MZA dengan pasal berlapis termasuk pasal pembunuhan berencana.

Meski tindakan yang dilakukan tersangka terjadi beberapa saat setelah minum miras, kata Panji, MZA sudah terbebas dari pengaruh minuman keras ketika mengambil pisau dapur dan membunuh korban dengan menusuk atau menyayat lehernya.

"Karena itu kami jerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," ujarnya.

Polisi juga menjerat korban dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, lanjutnya, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Polisi bersikukuh pada motif sakit hati

Meski MZA menganiaya korban dengan cara mengarahkan pisau ke bagian yang mematikan, polisi masih tetap melihat kasus tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pelaku kepada korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com