BANGKA, KOMPAS.com - Rusnawi bersyukur karena telah melewati segala proses seleksi untuk menjadi kepala perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Rusnawi dinyatakan lulus semua tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.
Pada 1 April 2020, Rusnawi dilantik sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Nusa Tenggara Barat (NTB).
Namun, suatu kejanggalan muncul.
Baca juga: Tinggalkan Pangkat Kolonel TNI AU, Rusnawi Tertipu Jabatan di BKKBN
Rusnawi tidak bisa mendapatkan gaji dan tunjangan selaku Kepala Perwakilan BKKBN NTB.
Setelah dicek, nomor kepegawaian Rusnawi bermasalah.
"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong. Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).
Nomor yang terdiri dari 18 angka itu, setelah diklarifikasi ke BKN, dinyatakan tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
"Pendaftaran itu dilakukan BKKBN pusat dan angka-angka itu terkesan asal-asalan, tidak tahu dari mana dapatnya. Sepertinya asal isi, yang penting jumlah angkanya sudah sesuai dan ternyata tidak terdaftar," kata Rusnawi.
Baca juga: Usai Tanggalkan Pangkat Kolonel untuk Jadi Kepala BKKBN, Rusnawi Hidup sebagai Nakes Kontrak
Merasa tidak bersalah dan menjadi korban, Rusnawi menempuh jalur hukum.
Rusnawi akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim melalui putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya, BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Rusnawi.