Malapetaka saat putuskan masuk BKKBN NTB
Dari sinilah malapetaka menimpa Rusnawi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi terbuka (open bidding) dan dilantik sebagai kepala BKKBN NTB, Rusnawi tak bisa mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.
Setelah ditelisik, ternyata nomor kepegawaiannya yang baru sebagai kepala BKKBN NTB tidak benar dan tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Nomornya bodong, aspal. Jadi nomor kepegawaian dalam SK pelantikan saya seperti dibuat-buat saja," ujar Rusnawi.
Selama enam bulan menjabat terhitung April hingga September 2020, Rusnawi terus berupaya memperbaiki nomor kepegawaiannya.
Namun tidak berhasil. Rusnawi akhirnya berhenti dari BKKBN.
Dia kemudian membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).
Kemudian PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.
Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.
"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi membenarkan adanya kasus yang menimpa Rusnawi.
Saat ini BKKBN kata Ahmad, sedang menunggu keputusan banding dari pengadilan.
Dia berharap, ada keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh BKKBN maupun BKN.
"Saat ini agendanya baru pengajuan memori banding, jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang terbaik buat pak Rusnawi," ucap Ahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.