Salin Artikel

Rusnawi Tinggalkan Pangkat Kolonel, Tertipu Jabatan di BKKBN, Kini Berusaha Cari Kerja di Rumah Sakit Bangka

Berbekal ijazah pendidikan dokter yang dimilikinya, Rusnawi mendatangi rumah sakit satu per satu.

Ia mencoba melamar pekerjaan demi mendapatkan penghasilan bagi keluarganya.

Kedatangan ke Bangka kata Rusnawi, berbekal informasi dari kenalannya dan dirinya dulu ketika masih kuliah, pernah kuliah kerja nyata (KKN) di Bangka Tengah.

"Sudah coba beberapa rumah sakit, kebetulan penuh. Saya spesialis kulit, akhirnya dapat di rumah sakit swasta, statusnya kontrak," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com, Senin (27/9/2021).

Bekerja di RS dengan status kontrak

Rusnawi juga membuka layanan kesehatan bekerja sama dengan platform online demi mendapatkan penghasilan tambahan.

Bekerja di rumah sakit dengan status kontrak kata Rusnawi, harus mengandalkan klaim dari pembayaran BPJS Kesehatan.

Itu pun pembayarannya bisa memakan waktu berbulan-bulan sejak klaim diajukan.

Beruntung Rusnawi masih memiliki penghasilan dari uang pensiunan anggota TNI.

Namun uang tersebut hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup bulanan.

Sementara untuk membuka klinik dan pengadaan peralatan medis, Rusnawi membutuhkan penghasilan tambahan dari rumah sakit.

Uang pensiun sedikit, masih harus sekolahkan anak

Rusnawi juga harus memikirkan biaya dua anaknya yang masih kuliah.

"Saya kan pensiun dini atas permintaan sendiri, jadi masa tugasnya terhitung masih sedikit dan pensiunan juga tidak banyak," ujar Rusnawi.

Keputusan untuk pensiun dini itulah yang mengubah kehidupan Rusnawi untuk selamanya.

Dia membulatkan tekad, hijrah dari Korps TNI Angkatan Udara tepatnya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dengan pangkat kolonel (kesehatan) setelah dinyatakan lulus sebagai kepala perwakilan BKKBN NTB.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengharuskan setiap aparatur yang hendak menduduki jabatan tinggi pratama pensiun terlebih dahulu.

Sehingga tidak ada status ganda dalam pembayaran gaji dan tunjangan.

Malapetaka saat putuskan masuk BKKBN NTB

Dari sinilah malapetaka menimpa Rusnawi. Setelah dinyatakan lulus dalam seleksi terbuka (open bidding) dan dilantik sebagai kepala BKKBN NTB, Rusnawi tak bisa mendapatkan haknya berupa gaji dan tunjangan.

Setelah ditelisik, ternyata nomor kepegawaiannya yang baru sebagai kepala BKKBN NTB tidak benar dan tidak diakui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Nomornya bodong, aspal. Jadi nomor kepegawaian dalam SK pelantikan saya seperti dibuat-buat saja," ujar Rusnawi.

Selama enam bulan menjabat terhitung April hingga September 2020, Rusnawi terus berupaya memperbaiki nomor kepegawaiannya.

Namun tidak berhasil. Rusnawi akhirnya berhenti dari BKKBN. 

Dia kemudian membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN).

Kemudian PTUN mengeluarkan putusan nomor 95/G/2021/PTUN.JKT yang isinya mengabulkan seluruh gugatan yang dilayangkan Rusnawi.

Pengadilan memerintahkan BKKBN untuk memproses dan memenuhi hak Rusnawi selaku pegawai negara.

"Sayangnya BKKBN justru tidak mengikuti perintah pengadilan. Mereka banding dan membawa kasus ini ke pengadilan tinggi," ujar Rusnawi.

Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Hukum BKKBN Ahmad Fuadi membenarkan adanya kasus yang menimpa Rusnawi.

Saat ini BKKBN kata Ahmad, sedang menunggu keputusan banding dari pengadilan.

Dia berharap, ada keputusan pengadilan yang bisa dilaksanakan oleh BKKBN maupun BKN.

"Saat ini agendanya baru pengajuan memori banding, jadi kami masih menunggu. Mudah-mudahan nanti ada keputusan yang terbaik buat pak Rusnawi," ucap Ahmad.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/27/191607378/rusnawi-tinggalkan-pangkat-kolonel-tertipu-jabatan-di-bkkbn-kini-berusaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke