VY kemudian dipaksa oleh AV untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga membuatnya marah.
"Karena kesal, pelakulangsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya," jelas Alex.
Keluarga VY tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka.
Baca juga: Cerita di Balik Pria 58 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Uang Rp 10 Juta dan 1 Hektar Tanah
AV yang setelah kejadian pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.