Salin Artikel

Mahar Terlalu Mahal, Petani Ini Aniaya Calon Istri

Pelaku berinisial AV (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2021).

Tersangka AV semula menjemput korban berinisial VY (18) untuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.

AV pun meminta kepada VY agar menurunkan mahar kawinnya yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta.

Selanjutnya korban mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan dari orangtuanya.

"Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta sebagai mahar kawin," kata Alex, Sabtu (25/9/2021).

Selanjutnya, AV lalu membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi, 'duduk nikah tegak cerai'.

Pelaku bermaksud hendak langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.


VY kemudian dipaksa oleh AV untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga membuatnya marah.

"Karena kesal, pelakulangsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya," jelas Alex.

Keluarga VY tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka.

AV yang setelah kejadian pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

"Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Alex.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/25/151548078/mahar-terlalu-mahal-petani-ini-aniaya-calon-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke