MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah menganiaya calon istrinya hingga babak belur.
Pelaku berinisial AV (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2021).
Baca juga: Calon Mantu Menikah Diam-diam dan Tak Kembalikan Mahar, Pria Ini Laporkan Calon Besan ke Polisi
Tersangka AV semula menjemput korban berinisial VY (18) untuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.
AV pun meminta kepada VY agar menurunkan mahar kawinnya yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta.
Selanjutnya korban mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan dari orangtuanya.
"Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta sebagai mahar kawin," kata Alex, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: KUA di Solo Buka Layanan Biro Jodoh, Mahar hingga Nikah Semua Gratis, Tertarik?
Selanjutnya, AV lalu membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi, 'duduk nikah tegak cerai'.
Pelaku bermaksud hendak langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.