MUSI RAWAS, KOMPAS.com- Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi lantaran telah menganiaya calon istrinya hingga babak belur.
Pelaku berinisial AV (22) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas setelah sempat menjadi buronan selama tiga bulan.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/9/2021).
Baca juga: Calon Mantu Menikah Diam-diam dan Tak Kembalikan Mahar, Pria Ini Laporkan Calon Besan ke Polisi
Tersangka AV semula menjemput korban berinisial VY (18) untuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.
AV pun meminta kepada VY agar menurunkan mahar kawinnya yang semula Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta.
Selanjutnya korban mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan dari orangtuanya.
"Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta sebagai mahar kawin," kata Alex, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: KUA di Solo Buka Layanan Biro Jodoh, Mahar hingga Nikah Semua Gratis, Tertarik?
Selanjutnya, AV lalu membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi, 'duduk nikah tegak cerai'.
Pelaku bermaksud hendak langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.
VY kemudian dipaksa oleh AV untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Namun, korban menolak permintaan pelaku hingga membuatnya marah.
"Karena kesal, pelakulangsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya," jelas Alex.
Keluarga VY tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka.
Baca juga: Cerita di Balik Pria 58 Tahun yang Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Uang Rp 10 Juta dan 1 Hektar Tanah
AV yang setelah kejadian pun langsung melarikan diri dan bersembunyi di kawasan kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
"Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.