Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Kawasan Wisata Sanur dan Kuta Berlaku Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasinya

Kompas.com - 25/09/2021, 06:38 WIB
Priska Sari Pratiwi

Editor

BALI, Kompas.com - Pemerintah Provinsi Bali resmi menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata Pantai Kuta, Badung, dan Pantai Sanur, Kota Denpasar mulai Sabtu (25/9/2021).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Arus Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap di Daerah Wisata di Bali.

Penerapannya akan dimulai pukul 06.30 - 09.30 Wita dan 15.00 - 18.00 Wita.

Baca juga: Berlaku Mulai 25 September, Ini Daftar Titik Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta

Sementara lokasinya berada di sejumlah akses jalan menuju Daerah Tujuan Wisata Sanur dan Daerah Tujuan Wisata Kuta. Berikut daftarnya:

Daerah Tujuan Wisata Sanur, Kota Denpasar:

1. Jalan akses Pantai Matahari Terbit, dari Simpang Bypass 1 Gusti Ngurah Rai sampai dengan Lapangan Parkir Pantai Matahari Terbit
2. Jalan Akses Pantai Sanur, dari Jalan Hang Tuah Timur sampai dengan Pantai Sanur
3. Jalalan Akses Pantai Segara
4. Jalan Akses Pantai Shindu
5. Jalan Akses Pantai Karang
6. Jalan Akses Pantai Semawang
7. Jalan Akses Pantai Merta Sari

Daerah Tujuan Wisata Kuta, Kabupaten Badung:

Sepanjang Jalan Pantai Kuta, yang dimulai dari Simpang Jalan Pantai Kuta sampai dengan Jalan Bakung Sari.

Kebijakan ganjil genap itu dilaksanakan setiap Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur fakultatif daerah.

Belum ada periode waktu sampai kapan kebijakan ganjil genap ini diterapkan.

Namun kebijakan akan dilakukan secara terbatas dan bertahap sesuai kondisi dan hasil evaluasi perkembangan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kebijakan Ganjil Genap di Kawasan Sanur dan Kuta, Ojek Online Pengantar Makanan Dikecualikan

Semua aturan itu berlaku untuk kendaraan bermotor perseorangan baik roda empat maupun roda dua yang dicirikan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna latar belakang hitam tulisan putih.

Pemberlakuan sistem ini didasarkan pada kesesuaian tanggal ganjil bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB ganjil dan tanggal genap bagi kendaraan dengan angka terakhir TNKB genap.

Bagi kendaraan yang melanggar akan dikenai sanksi putar balik.

"Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik," tutur gubernur Koster.

 

Sumber: KOMPAS.com / (Penulis: Ach. Fawaidi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com