Hasilnya dibagi-bagi
Syawal mengatakan, para tersangka mencuri kentang dengan merusak jendela gudang.
Mulanya, tersangka LLG dan TS masuk ke dalam gudang dan mengangkat karung goni berisi kentang dan diserahkan kepada JLS dan MS yang menunggu di luar.
Kemudian, mereka mengangkat hasil curian ke dalam mobil yang sudah ditunggu MBS, sambil melihat situasi sekitar.
"Hasil curian tersebut mereka jual ke Pasar Dolok Sanggul dan uangnya mereka bagi-bagi. TS mendapat bagian Rp 2 juta, MS Rp 2,7 juta, JLS dan LLG masing-masing Rp 2,6 juta, dan MBS mendapat bagian Rp 1 juta," kata Syawal.
Lima tersangka yang saat ini ditahan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.