Salin Artikel

5 Warga Curi 2 Ton Kentang Food Estate, lalu Dijual ke Pasar, Ini Kronologinya

Kentang-kentang tersebut dicuri dari dalam gudang PT Indofood Fortuna Makmur di Desa Siriaria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.

Aksi pencurian itu dilakukan lima warga setempat berinsial TN, MS, JLS, LLG dan MBS.

Mereka menjual kentang curian itu ke pasar.

"Bahwa telah terjadi pencurian kentang sebanyak dua ton atau sebanyak 75 kantong goni plastik milik PT Indofood Fortune Makmur yang dilakukan lima orang tersangka," ungkap Paur Humas Polres Humbahas Bripka Syawal lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Bripka Syawal menjelaskan, dari keterangan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP JH Tarigan mewakili Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, kasus itu terungkap berawal dari keterangan AS, pengawas di PT Indofood Fortune Makmur yang melaporkan 75 karung goni kentang seberat dua ton hilang dari dalam gudang, pada 4 September 2021.

Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada 17 September 2021, polisi menangkap satu orang pelaku berinisial LLG, di sekitar kecamatan setempat.

"Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut dan itu dilakukan bersama tersangka lainnya," ujar Syawal.

Setelah dilakukan pengembangan dan mengantongi identitas tersangka lainnya, polisi menangkap pelaku MBS pada 18 September

Dari MBS, ditemukan satu unit mobil colt diesel bernomor polisi BB 8431 LD yang diduga sebagai kendaraan untuk mengangkut kentang curian.

Lalu, pada 20 September 2021, satu tersangka berinisial JLS ditangkap di Pollung.

Esok harinya, polisi kembali menangkap TS dan terakhir menangkap MS pada 23 September di Pasar Dolok Sanggul, Humbahas.


Hasilnya dibagi-bagi

Syawal mengatakan, para tersangka mencuri kentang dengan  merusak jendela gudang.

Mulanya, tersangka LLG dan TS masuk ke dalam gudang dan mengangkat karung goni berisi kentang dan diserahkan kepada JLS dan MS yang menunggu di luar.

Kemudian, mereka mengangkat hasil curian ke dalam mobil yang sudah ditunggu MBS, sambil melihat situasi sekitar.

"Hasil curian tersebut mereka jual ke Pasar Dolok Sanggul dan uangnya mereka bagi-bagi. TS mendapat bagian Rp 2 juta, MS Rp 2,7 juta, JLS dan LLG masing-masing Rp 2,6 juta, dan MBS mendapat bagian Rp 1 juta," kata Syawal.

Lima tersangka yang saat ini ditahan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/24/212917078/5-warga-curi-2-ton-kentang-food-estate-lalu-dijual-ke-pasar-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke